Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 094/254/TU/2019 menugaskan SRI WURYANTI,SH.MM , Drs.SUHARSONO,M.Si , HIDDAN NOORMANTAMAN,ST,MM , ENDAH RATNAWATI,SE,MM , ACHMAD ANTOR,ST , INTAN OKTAVIARTI,SE untuk melaksanakan pemeriksaan terkait Pelayanan Publik pada RSUD Kabupaten Karanganyar selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 14 s.d 21 Mei 2019.
Hasil pemerikasaan Pelayanan Publik RSUD Kabupaten Karanganyar di sampaikan kepada Direktur RSUD Kabupaten Karanganyar beserta jajarannya pada tanggal 27 Mei 2019 di Ruang Meeting Direktur RSUD Kabupaten Karanganyar.
Direktur RSUD Kabupaten Karanganyar beserta jajarannya mengucapkan terimakasih kepada tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Hasil Pemeriksaan akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan publik pada RSUD Kabupaten Karanganyar.