Permohonan PKL/Magang
.
Permohonan Penelitian
.
PENDIDIKAN
Ruang Lingkup Pendidikan
- Pendidikan Klinis
- Pendidikan kedokteran S1 (Dokter Muda)
- Pendidikan PPDS (residen)
- Pendidikan keperawatan
- Pendidikan kebidanan
- Pendidikan analis kesehatan
- Pendidikan farmasi
- Pendidikan radiografer
- Pendidikan ahli fisioterapi
- Pendidikan asisten analis
- Pendidikan asisten farmasi
- Pendidikan Non Klinis
- Pendidikan ahli elektromedik
- Pendidikan perekam medik
- Pendidikan non klinis lain
- Magang D3/S1/Karyawan
- Magang ketrampilan untuk dokter internship
Persyaratan Institusional
- Institusi Pendidikan dapat mengirimkan peserta didik apabila perjanjian kerjasama masih berlaku.
- Institusi pendidikan mengirimkan surat permohonan praktik klinik yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Karanganyar minimal 1(satu) bulan sebelum pelaksanaan praktik klinik dengan dilampiri daftar nama peserta didik, stase, dan periode praktik klinik.
- RSUD Kabupaten Karanganyar berhak mengatur jumlah dan waktu periode praktik klinik sesuai dengan mapping/kuota
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
- Peserta didik wajib mengikuti program orientasi pada hari pertama praktik klinik dan membawa berkas :
- Hasil pemeriksaan swab antigen negatif asli yang diperiksa maksimal 1 hari sebelum mulai stase. Pemeriksaan dilakukan di wilayah Solo Raya. Selama melaksanakan praktik klinik, peserta didik wajib membatasi mobilitas atau bepergian seperlunya.
- Surat pernyataan asli kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di RSUD Kab. Karanganyar dan tidak akan menuntut rumah sakit apabila terpapar Covid-19 bermaterai 10.000, mengetahui orang tua/wali.
- Membawa APD (Alat Pelindung Diri) terdiri dari :
- Gown minimal 2 buah beda warna, masker bedah, dan nursing kit.
- Gown yang sudah dipakai dapat dikelola di rumah sakit dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dikelola sendiri, setelah selesai praktik, gown harus dilepas, dimasukkan dalam plastik dan dicuci di rumah. Tidak diperkenankan memakai gown di luar lingkungan Rumah Sakit.
- Perlengkapan pribadi yang lain sesuai dengan ketentuan ruangan/lahan praktik.
Persyaratan Penerimaan Peserta Magang
- Calon peserta magang memasukkan surat permohonan magang kepada Direktur RSUD Kab. Karanganyar, disertai nomor kontak person, dengan melampirkan foto kopi ijazah legalisir, foto kopi transkrip nilai legalisir, foto kopi STR yang masih berlaku atau bukti lulus uji kompetensi (bagi tenaga kesehatan) dan foto kopi KTP.
- Peserta magang wajib mengikuti program orientasi pada hari pertama magang dan membawa berkas :
- Hasil pemeriksaan swab antigen negatif asli yang diperiksa maksimal 1 hari sebelum magang. Pemeriksaan dilakukan di wilayah Solo Raya. Selama magang wajib membatasi mobilitas atau bepergian seperlunya.
- Surat pernyataan asli kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di RSUD Kab. Karanganyar dan tidak akan menuntut rumah sakit apabila terpapar Covid-19 bermaterai 10.000, mengetahui orang tua/wali.
- Membawa APD (Alat Pelindung Diri) terdiri dari :
- Gown minimal 2 buah beda warna, masker bedah, dan nursing kit.
- Gown yang sudah dipakai dapat dikelola di rumah sakit dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dikelola sendiri, setelah selesai praktik, gown harus dilepas, dimasukkan dalam plastik dan dicuci di rumah. Tidak diperkenankan memakai gown di luar lingkungan Rumah Sakit.
- Perlengkapan pribadi yang lain sesuai dengan ketentuan ruangan/lahan magang
PENELITIAN
Ruang Lingkup Penelitian
- Penelitian kesehatan non eksperimental
- Peneliti bisa dari dalam dan luar rumah sakit.
- Penelitian kesehatan eksperimental
- Hanya bisa dilakukan oleh peneliti dari kalangan rumah sakit.
- Penelitian non kesehatan
- Peneliti bisa dari dalam dan luar rumah sakit.
Prosedur Permohonan Penelitian
- Calon peneliti memasukkan surat permohonaan studi pendahuluan dan atau penelitian, minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan studi pendahuluan/penelitian, dengan melampirkan data yang dibutuhkan atau proposal penelitian dan ethical clearance.
Publikasi Penelitian
Pesyaratan publikasi penelitian adalah sebagai berikut :
- Peneliti dari luar :
- Menyampaikan laporan hasil penelitian
- Peneliti diberikan surat keterangan selesai penelitian
- Mengumpulkan naskah publikasi/abstrak (bila ada)
Penelitian karyawan yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dapat diajukan untuk dipublikasikan di jurnal-jurnal institusi pendidikan
- Peneliti dari luar :
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN & PENELITIAN
Dasar Hukum penyelenggaraan Pendidikan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar tertuang pada SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 445/83.25 Tahun 2022. Dokumen ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
SK Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum penyelenggaraan Penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar tertuang pada SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 445/84.25 Tahun 2022. Dokumen ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini: