Sesuai dengan pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Sekretariat Daerah nomor 440/8.312.5
Diberitahukan bahwa program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun 2019 hanya diperuntukkan pada pembayaran premi penduduk miskin yang diintegrasikan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional berbentuk Kartu JKN/KIS.
Berkenanan dengan hal tersebut diberitahukan bahwa pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin berupa rekomendasi jamkesda dengan menggunakan Kartu Karanganyar Sehat (KKS) dan Surat Keterangan TIdak Mampu (SKTM) pada :
1. Puskesmas se- Kabupaten Karanganyar
2. RSUD Kabupaten Karanganyar
3. RS PKU Muhammadiyah Karanganyar
4. RS Jiwa Daerah Surakarta
dinyatakan TIDAK BERLAKU, sejak tanggal 1 Januari 2019
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
a.n. BUPATI KARANGANYAR
Sekretaris Daerah