Pemberitahuan Tidak Berlakunya Jamkesda Dengan Menggunakan Kartu Karanganyar Sehat (KKS) dan SKTM di RSUD Kab. Karanganyar

Date

Share Post:

Sesuai dengan pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Sekretariat Daerah nomor 440/8.312.5

Diberitahukan bahwa program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun 2019 hanya diperuntukkan pada pembayaran premi penduduk miskin yang diintegrasikan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional berbentuk Kartu JKN/KIS.

Berkenanan dengan hal tersebut diberitahukan bahwa pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin berupa rekomendasi jamkesda dengan menggunakan Kartu Karanganyar Sehat (KKS) dan Surat Keterangan TIdak Mampu (SKTM) pada :

1. Puskesmas se- Kabupaten Karanganyar

2. RSUD Kabupaten Karanganyar

3. RS PKU Muhammadiyah Karanganyar

4. RS Jiwa Daerah Surakarta

dinyatakan TIDAK BERLAKU, sejak tanggal 1 Januari 2019

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

a.n. BUPATI KARANGANYAR

Sekretaris Daerah

 

More
articles