Senin, 15 Januari 2019 – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, maka kami akan melaksanakan pendaftaran Online untuk layanan rawat jalan mulai tanggal 15 Januari 2019. Adapun ketentuan pendaftaran online sebagai berikut :
1. Pendaftaran Online RSUD Kabupaten Karanganyar hanya dapat dilakukan oleh pasien yang telah memiliki Nomor Rekam Medik di RSUD Kabupaten Karanganyar.
2. Pendaftaran Online RSUD Kabupaten Karanganyar dapat dilakukan dengan mengakses pada halaman website RSUD Kabupaten Karanganyar menggunakan komputer ataupun smartphone pada alamat berikut:
rsud.karanganyarkab.go.id
atau
rsud.karanganyarkab.go.id/
3. Pada halaman rsud.karanganyarkab.go.id pendaftar memilih menu “Pendaftaran Online” atau dapat pula memilih menu “informasi” -> “Pendaftaran Online”.
4. Pada halaman Pendaftaran Online, pendaftar diwajibkan mengisi Nomor Rekam Medik Pasien yang akan didaftarkan.
5. Pada tahapan selanjutnya pendaftar memilih tanggal kunjungan dan poli yang akan dituju. Tanggal kunjungan dilayani H-1 sampai dengan H-5.
6. Pendaftar mendapatkan pesan Pendaftaran Berhasil beserta nomor urut.
7. Pasien datang di hari yang telah didaftarkan menuju mesin nomor antrian verifikasi.
8. Pasien menunggu dipanggil untuk verifikasi data di loket 6. (Untuk pasien BPJS membawa syarat-syarat: Surat Rujukan, fotocopy Kartu BPJS).
9. Untuk sementara pasien pendaftar online maksimal 50 pendaftar dan kuota pendaftar akan dievaluasi kembali.