gedung-depan-r1

Profil PPID PELAKSANA RSUD Kabupaten Karanganyar

Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD Kabupaten Karanganyar menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Badan publik yang secara optimal menerapkan keterbukaan informasi akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik dan hal tersebut mendukung salah satu visi RSUD Kabupaten Karanganyar yaitu Meningkatkan Kemandirian, Transparansi dan Akuntabel.

Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

RSUD Kabupaten Karanganyar mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 487.22/17.25 TAHUN 2018 tentang PENUNJUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR

STRUKTUR ORGANISASI TIM PPID PELAKSANA RSUD KABUPATEN KARANGANYAR

placeholder.png


DR. aRIF SETYOKO, M.M

PENGARAH

placeholder.png


Sawiji Hartanto, S.I.P., M.M.

KETUA / PPID PELAKSANA

placeholder.png

Jumali, SH

SEKRETARIS

dr.-Kris

dr. Kristanto Setyawan

PENANGUNG JAWAB ASPEK SARANA DAN PRASARANA

dr.-Katarina

dr. Katarina Iswati

PENANGGUNG JAWAB ASPEK JENIS INFORMASI

placeholder.png


mulyadi, S.e., M.M.

PENANGGUNG JAWAB ASPEK KUALITAS INFORMASI

placeholder.png

DYAH PARAMITA DAMAYANTI, S.E.,M.M.

PENANGGUNG JAWAB ASPEK DIGITALISASI

placeholder.png


WAHYU WIBOWO, S.S.T.P

PENANGGUNG JAWAB ASPEK KOMITMEN ORGANISASI

placeholder.png

DEWI LESTARI, S.SOS.

PENANGGUNG JAWAB ASPEK BARANG DAN JASA

Tugas dan Fungsi PPID PELAKSANA RSUD

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
  4. menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
  5. melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan;
  6. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
  7. mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.