PROFIL PPID PELAKSANA RSUD KARTINI KARANGANYAR
RSUD Kartini Karanganyar sebagai PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID Utama yaitu Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid tentang RSUD Kartini Karanganyar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sedangkan PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi
Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID RSUD Kartini Karanganyar
Alamat :
RSUD Kartini Karanganyar, Lantai 1 Samping Nurse Station Rawat Jalan
Jl. Laksda Yos Sudarso Karanganyar 57716
No Telp : (0271) 495025
Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com
Akses transparansi informasi dan kemudahan layanan publik RSUD Kartini Karanganyar melalui platform digital kami.