Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD Kabupaten Karanganyar menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Badan publik yang secara optimal menerapkan keterbukaan informasi akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik dan hal tersebut mendukung salah satu visi RSUD Kabupaten Karanganyar yaitu Meningkatkan Kemandirian, Transparansi dan Akuntabel.
Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
RSUD Kabupaten Karanganyar mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 487.22/17.25 TAHUN 2018 tentang PENUNJUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR.
SK TIM PPID Pembantu RSUD Kabupaten Karanganyar SK DIP RSUD Kabupaten Karanganyar SPO Pengajuan Keberatan Informasi SPO Pelayanan Permohonan Informasi Publik SPO Penyusunan Daftar Informasi Dan Dokumentasi Publik SPO Uji Konsekuensi..
| Sekretariat PPID RSUD Kabupaten Karanganyar Alamat: Jl. Laksda Yos Sudarso, Bejen, Karanganyar, Jawa Tengah Telp : (0271) 495025, 495118 Website : http://rsud.karanganyarkab.go.id/index.php/ppid/ Email : ppidrsudkaranganyarkab@gmail.com Kode Pos : 57716 Social Media
|